Kemensos Berikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual Dan Penganiayaan di Malang
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan kepada korban
kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Malang,
Jawa Timur, termasuk pada saat memberikan keterangan kepada pihak
kepolisian.
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu
Prastiwi mengatakan kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan
penganiayaan berinisial HN saat ini sudah semakin membaik.
"Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan
yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi
korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik,"kata Ajeng di Kota
Malang, Jumat (26/11).
Ajeng menjelaskan Kementerian Sosial melalui Sakti Pensos mengambil
peran sejak awal kasus ini berkembang. Kini, korban tersebut berada di
bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan
Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu.
Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan
memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang berusia 13
tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan
instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial
Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (P3AP2KB) juga akan memberikan pendampingan untuk
proses BAP ketiga.
Pendampingan itu akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan
dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu, tim juga akan
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi
terhadap para pelaku sebelum P21.
Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang
Diamira yang melakukan pendampingan menambahkan dengan berbagai terapi
yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban.
Saat ini, korban bisa berkomunikasi dengan baik walau masih menyisakan
trauma terhadap para pelaku. Korban juga masih mengeluhkan rasa sakit di
kepala dan perut.
"Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut
membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang
cukup dan pengobatan lebih lanjut,"tambah Diamira.
Sebagai informasi, korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh
sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula
pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan
dilakukan persetubuhan.
Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut
mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian
membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan
melakukan tindakan kekerasan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang
masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh
orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan
penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.
Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan
sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut,
enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu
lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
Komentar
Posting Komentar