Seorang Wanita di Aceh Yang Menjadi Korban Percobaan Pemerkosaan Melapor ke Kantor Polisi Ditolak Karena Belum Vaksin
Jakarta - Seorang perempuan di Banda Aceh yang mengaku mengalami percobaan
pemerkosaan melaporkan kasus yang dialaminya di Polresta Banda Aceh.
Hanya saja, laporan itu tidak bisa dibuat lantaran dirinya belum
divaksinasi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan
bahwa pihaknya memang mengarahkan setiap masyarakat yang bermaksud
mengadukan perkara ke kepolisian untuk menerima vaksin Covid-19 sebelum
membuat laporan.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum
vaksin diarahkan untuk vaksin dulu. Setelah dapat sertifikat vaksin dan
mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan
kembali," tutur Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Menurut Winardy, situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi prosedur akses
masuk ke fasilitas publik, termasuk kantor polisi. Masyarakat wajib
memindai barcode PeduliLindungi sebagai rekam jejak perjalanan.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas publik dipasang QR code
PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan
bisa dikontrol,"jelas dia.
Winardy pun mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program
vaksinasi nasional agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat
segera tercapai. Dia pun mencontohkan Arab Saudi yang warganya 95 persen
telah menerima vaksin sehingga umrah dan kerapatan shaf salat sudah
dapat dilakukan.
"Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28 persen dan nomorr 31 se-Indonesia.
Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai
vaksin yang disediakan pemerintah,"kata Winardy.
Sebelumnya, seorang warga di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana
percobaan pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda
Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban tidak bisa
menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19.
Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
"Petugas piket di depan pintu masuk Mapolresta Banda Aceh menanyakan
sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin
tidak boleh masuk,"kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad
Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, dua anggota staf LBH Banda Aceh pendamping korban yang
memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas juga
menanyakan sertifikat vaksin.
Qodrat menjelaskan, korban tidak memiliki sertifikat vaksin lantaran
tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan
hal itu ada di kampung halamannya. "Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin,"jelasnya.
Pindah Lapor ke Polda Aceh, tapi ...
Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor
perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda)
Aceh. LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Polisi
beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap
Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya,
melain polisi itu sendiri. LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban.
"Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak
boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat
vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses
keadilan,"tegasnya.
Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami
seorang perempuan berusia 19 tahun. Dia mahasiswi di salah satu kampus
di Banda Aceh.
Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan
Darul Imarah, Aceh Besar. Korban baru menetap di sana sekitar 3 bulan
lalu. "Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia,"tutur Muhammad Qodrat.
Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada
Minggu (17/10/2021) sore. Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan
pelaku masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban. Korban disebut sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung lari.
Komentar
Posting Komentar