Seekor Anak Gajar Yang Terkena Jebakan Jerat Hampir Membuat Belalainya Putus di Aceh Jaya

Jakarta - Seekor anak gajah betina berusia sekitar 1 tahun terkena jerat, belalainya nyaris putus. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama BKPH Teunom-KPH I, CRU Aceh, FKH-USK, serta masyarakat berhasil menyelamatkan gajah tersebut setelah ditemukan di kawasan wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

"Tim awalnya mendapatkan informasi keberadaan anak gajah yang luka tersebut, lalu melakukan pencarian,"kata Agus Arianto, Kepala BKSDA Aceh dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Informasi awal yang diterima dari masyarakat pada Sabtu, anak gajah tersebut bergerak sendiri atau terpisah dari rombongan dengan kondisi terluka. Sisa jerat masih menempel di belalainya. Selanjutnya pada Minggu (14/11), tim penyelamatan melakukan pencarian dan berhasil menemukannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Agus, setelah dibius, anak gajah mendapatkan penanganan medis dan pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya. Berdasarkan hasil observasi, luka serius akibat jerat terdapat pada bagian tengah belalainya yang diperkirakan sudah berlangsung lama.

Berdasarkan pertimbangan tim medis bahwa anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan lanjutan, dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar. "Saat ini proses evakuasi sedang berjalan, BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak Gajah Sumatera tersebut,"katanya.

Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Variety, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Seriously Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

"Serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa phony dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutup Agus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinkes Kota Bogor Mencatat Jika Pencapaian Vaksinasi COVID-19 Mencapai 89,20 %

Panglima TNI, Mengakui Jika Dalam 10 Tahun Ini Sebanyak 1.826 Prajurit Terinveksi HIV/AIDS

Kemensos Berikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual Dan Penganiayaan di Malang